Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara – Escudo – Sidekick)
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara – Escudo – Sidekick)
VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara – Escudo – Sidekick)
VISI DAN MISI
VISI
Menjalin hubungan kekeluargaan serta
menumbuhkembangkan rasa persatuan internal kommunitas Vitara, Escudo, Sidekick dan external communitas otomotif lainnya
MISI
1.
Membangun
persaudaraan melalui organisasi yang solid
2.
Membangun
kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas pribadi
3.
Menjaga
nilai jual Vitara, Escudo,
Sidekick agar tetap kompetitif di pasaran
4.
Melestarikan
budaya gotong royong sesama VES
5.
Melestarikan
keutuhan Vitara, Escudo,
Sidekick agar tetap orginal
dan style
LATAR BELAKANG
1. Manusia hidup di dunia tentu mempunyai tujuan, tujuan yang
paling utama adalah hidup
bahagia. Akan tetapi sampai pada tujuan itu tentunya tidak semudah membalikan
telapak tangan. Manusia wajib berusaha bagaimana mengubah nasibnya dengan cara
mengisi kegiatan ke arah positif. Salah satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini
antara lain bagaimana menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan bermotor
menjadi ajang persaudaraan sesama pemilik mobil Vitara, Escudo,
Sidekick pada khususnya dan umumnya dengan masyarakat luas.
2. Bahwa dengan
maksud dan tujuan yang baik serta mengembangkan kegemaran, maka dampak yang
terlihat adalah meningkatnya rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara
– Escudo – Sidekick) dengan
anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama VES
Community Pangandaran (Komunitas: Vitara–Escudo–Sidekick), meupakan suatu wadah yang menghimpun semua penggemar mobil Vitara, Escudo, Sidekick di Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan
Sekitarnya (Kabupaten Lainnya)
dengan nama singkatan (VES-PND) yang secara historis merupakan gagasan hobies Escudo JLX 1996
bernama Ikin Salikin Iskandar.
Pasal 2
Komunitas ini berkedudukan sementara
(sampai dengan ditentukan kemudian) di Kabupaten Pangandaran
dengan sekretariat di:
1. Jl.
Raya Cijulang No. 89 07/01 46394 Tlp./Fax 0265-2640258 HP. 081 321 261
178
E-Mail:
ves_pangandaran@yahoo.com
2. Jl. Raya Cibeureum RT.04
/08 Dsn. Cibeureum Desa/Kec. Rancah Kabupaten Ciamis Telp./HP. 081320181974
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Organisasi ini
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Komunitas ini sebagai wadah seluruh penggemar Vitara, Escudo,
Sidekick dengan tujuan mempererat persaudaraan dan
kekeluargaan, menghimpun aspirasi anggota pada seluruh program kegiatan yang
mengarah kepada kegiatan positif.
BAB III
SIFAT
Pasal 1
(Ayat 1) Bahwa komunitas ini Non Politis.
(Ayat 2) Bahwa
Komunitas ini mencakup wilayah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Terbuka Untuk Kabupaten/Kota Lainnya.
(Ayat 3) Bahwa
Komunitas ini memberi kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan
aspirasi dan mengisi
program-progaram demi kemajuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan terdiri dari:
a. Anggota biasa/Crew.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota sesepuh.
1a. Anggota
biasa/Crew adalah pemilik atau penggemar mobil merk Vitara,
Escudo, Sidekick sesuai dengan
tahun pembuatannya.
1b. Anggota Luar biasa
adalah semua orang yang simpati kepada organisasi dan ditetapkan sebagai
anggota melalui rapat pengurus.
1c. Anggota
sesepuh adalah pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif hingga berakhirnya
masa jabatan periode pertama (2015-2017).
2. Keanggotaan
bersifat bebas dan tidak mengikat.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan
surat pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang
merugikan organisasi.
Pasal 3
RAPAT ANGGOTA
1.
Kekuasaan tertinggi terdapat
pada Rapat Anggota.
2.
Rapat Anggota diselenggarakan
satu tahun dua kali.
3.
Rapat anggota luar biasa
dapat dilaksanakan apabila :
a. Diminta oleh duapertiga dari jumlah
anggota.
b. Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan
komunitas.
4.
Keputusan dalam rapat anggota
diambil secara musyawarah.
Pasal 4
PENGURUS
1.
Kepengurusan
terdiri dari Pelindung, Penasihat, Ketua Umum, Wakil Ketua,
Sekretaris Jenderal (Sekjen),
Koordinator Bidang antara lain : (1) Koordinator Bidang Keuangan; (2) Koordinator Bidang Informasi, Komunikasi &
Dokumentasi; (3) Koordinator Bidang Program Event; (4) Koordinator Bidang Organisasi & Keanggotaan;
(5) Koordinator Bidang Bisnis & Usaha; (6) Koordinator Bidang Teknik
& Modifikasi; (7) Koordinator Bidang Medical; (8) Koordinator Bidang Lainnya yang ditentukan pada saat
Rapat Tertinggi Anggota.
2. Pengurus berhenti karena :
a. Habis masa bhakti.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan karena pelanggaran
yang dapat merugikan organisasi.
d. Meninggal dunia.
3. Setiap pengurus
wajib membuat laporan kerja setiap tahunnya kepada Rapat Anggota Tahunan dan
pada akhir masa bhaktinya, kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui
Ketua.
4. Pengurus diangkat melalui rapat anggota dengan
masa bhakti dua tahun,
selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan sebagai ketua selama dua kali masa bhakti.
5. Masa jabatan ketua
yang lama berakhir saat ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh
rapat anggota.
6. Masa kepengurusan
yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh ketua yang baru.
7. Ketua yang baru
harus sudah dapat menetapkan susunan pengurusnya paling lambat satu bulan
setelah dilantik.
BAB V
KEKAYAAN DAN DANA
1. Kekayan diperoleh dari:
a. Uang pendaftaran keanggotaan yang dipungut pada
saat pendaftaran.
b. Iuran anggota.
c. Dana dari sponsor.
d. Hasil-hasil lain yang sah dan halal.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya
setengah dari jumlah anggota yang hadir.
2. Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan
akan digunakan untuk bantuan sosial.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Rapat pengurus menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga.
Peraturan-peraturan didalam Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan
ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah
Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri sesuai kondisi organisasi.
Ditetapkan di Parigi,
H a r i : Minggu
Tanggal : 5 April 2015
H a r i : Minggu
Tanggal : 5 April 2015
|
|
|
|
Tanda Tangan
|
|
Penasehat
|
:
|
Uce Hasid,S.IP
|
Tidak Hadir
|
|
Ketua Umum
|
:
|
Ikin Salikin Iskandar,M.Pd.
|
Ditandatangan
|
|
Wakil Ketua
|
:
|
Aan Andres Satriaji
|
Ditandatangan
|
|
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
|
:
|
Deden Efendi
|
Ditandatangan
|
|
BIDANG-BIDANG
|
:
|
|
|
|
Keuangan
|
:
|
Edin Supriadi
|
Tidak Hadir
|
|
Informasi, Komunikasi & Dokumentasi
|
:
|
Aji Setia Susanto
|
Tidak Hadir
|
|
Program Event
|
:
|
|
|
|
Organisasi & Keanggotaan
|
:
|
Jumsa
|
Tidak Hadir
|
|
Bisnis & Usaha
|
:
|
Indik Suhendi
|
Tidak Hadir
|
|
Teknik, Modifikasi & Event
|
:
|
Dadi Suryadi
|
Ditandatangan
|
|
Medical
|
:
|
Dede Siroj
|
Ditandatangan
|
|
|
:
|
Kusnadi Siregar
|
Ditandatangan
|