VES

VES

Selasa, 10 November 2015

AD/ART VES Community Pangandaran



Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara – Escudo – Sidekick)


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara – Escudo – Sidekick)

VISI DAN MISI

VISI
Menjalin hubungan kekeluargaan serta menumbuhkembangkan rasa persatuan internal kommunitas Vitara, Escudo, Sidekick dan external communitas otomotif lainnya
MISI
1.      Membangun persaudaraan melalui organisasi yang solid
2.      Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas pribadi
3.      Menjaga nilai jual Vitara, Escudo, Sidekick agar tetap kompetitif di pasaran
4.      Melestarikan budaya gotong royong sesama VES
5.      Melestarikan keutuhan Vitara, Escudo, Sidekick agar tetap orginal dan style 


LATAR BELAKANG
1.   Manusia hidup di dunia tentu mempunyai tujuan, tujuan yang paling utama adalah hidup bahagia. Akan tetapi sampai pada tujuan itu tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan. Manusia wajib berusaha bagaimana mengubah nasibnya dengan cara mengisi kegiatan ke arah positif. Salah satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini antara lain bagaimana menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjadi ajang persaudaraan sesama pemilik mobil Vitara, Escudo, Sidekick pada khususnya dan umumnya dengan masyarakat luas.
2.  Bahwa dengan maksud dan tujuan yang baik serta mengembangkan kegemaran, maka dampak yang terlihat adalah meningkatnya rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara – Escudo – Sidekick) dengan anggaran dasar sebagai berikut  :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama VES Community Pangandaran (Komunitas: Vitara–Escudo–Sidekick), meupakan suatu wadah yang menghimpun semua penggemar mobil Vitara, Escudo, Sidekick di Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Sekitarnya (Kabupaten Lainnya) dengan nama singkatan (VES-PND) yang secara historis merupakan gagasan hobies Escudo JLX 1996 bernama Ikin Salikin Iskandar.

Pasal 2
Komunitas ini berkedudukan sementara (sampai dengan ditentukan kemudian) di Kabupaten Pangandaran dengan sekretariat di:
1.     Jl. Raya Cijulang No. 89 07/01 46394 Tlp./Fax  0265-2640258 HP. 081 321 261 178
      E-Mail: ves_pangandaran@yahoo.com
2.   Jl. Raya Cibeureum RT.04 /08 Dsn. Cibeureum Desa/Kec. Rancah Kabupaten Ciamis Telp./HP. 081320181974

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Komunitas ini sebagai wadah seluruh penggemar Vitara, Escudo, Sidekick dengan tujuan mempererat persaudaraan dan kekeluargaan, menghimpun aspirasi anggota pada seluruh program kegiatan yang mengarah kepada kegiatan positif.
 

BAB III
SIFAT
 Pasal 1
(Ayat 1)   Bahwa komunitas ini Non Politis.
(Ayat 2)   Bahwa Komunitas ini mencakup wilayah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Terbuka Untuk Kabupaten/Kota Lainnya.
(Ayat 3)   Bahwa Komunitas ini memberi kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan terdiri dari:
    a. Anggota biasa/Crew.
    b. Anggota luar biasa.
    c. Anggota sesepuh.
1a.   Anggota biasa/Crew adalah pemilik atau penggemar mobil merk Vitara, Escudo, Sidekick sesuai dengan tahun pembuatannya.
1b.  Anggota Luar biasa adalah semua orang yang simpati kepada organisasi dan ditetapkan sebagai anggota melalui rapat pengurus.
1c.   Anggota sesepuh adalah pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif hingga berakhirnya masa jabatan periode pertama (2015-2017).
2.  Keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat.

Pasal 2
Keanggotaan berakhir karena:
1.   Meninggal dunia.
2.   Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3.  Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.


Pasal 3
RAPAT ANGGOTA

1.      Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota.
2.      Rapat Anggota diselenggarakan satu tahun dua kali.
3.      Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan apabila :
a.       Diminta oleh duapertiga dari jumlah anggota.
b.      Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan komunitas.
4.      Keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah.

Pasal 4
PENGURUS

1.        Kepengurusan terdiri dari Pelindung, Penasihat, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Koordinator Bidang antara lain : (1) Koordinator Bidang Keuangan; (2) Koordinator Bidang Informasi, Komunikasi & Dokumentasi; (3) Koordinator Bidang Program Event; (4) Koordinator Bidang Organisasi & Keanggotaan; (5) Koordinator Bidang Bisnis & Usaha; (6) Koordinator Bidang Teknik & Modifikasi; (7) Koordinator Bidang Medical; (8) Koordinator Bidang Lainnya yang ditentukan pada saat Rapat Tertinggi Anggota.
2.   Pengurus berhenti karena :
      a.  Habis masa bhakti.
      b.  Mengundurkan diri.
      c.  Diberhentikan karena pelanggaran yang dapat merugikan organisasi.
      d.  Meninggal dunia.
3.   Setiap pengurus wajib membuat laporan kerja setiap tahunnya kepada Rapat Anggota Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya, kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui Ketua.
4.   Pengurus diangkat melalui rapat anggota dengan masa bhakti dua tahun, selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan sebagai ketua selama dua kali masa bhakti.
5.  Masa jabatan ketua yang lama berakhir saat ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh rapat anggota.
6.  Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh ketua yang baru.
7.  Ketua yang baru harus sudah dapat menetapkan susunan pengurusnya paling lambat satu bulan setelah dilantik.

BAB V
KEKAYAAN DAN DANA
1.   Kekayan diperoleh dari:
a. Uang pendaftaran keanggotaan yang dipungut pada saat pendaftaran.
b. Iuran anggota.
c. Dana dari sponsor.
d. Hasil-hasil lain yang sah dan halal.

BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir.     
2.    Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan akan digunakan untuk bantuan sosial.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Rapat pengurus menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan didalam Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar.

 
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri sesuai kondisi organisasi.

Ditetapkan di Parigi,
H a r i            : Minggu
Tanggal         : 5 April  2015



Tanda Tangan
Penasehat
:
Uce Hasid,S.IP
Tidak Hadir
Ketua Umum
:
Ikin Salikin Iskandar,M.Pd.
Ditandatangan
Wakil Ketua
:
Aan Andres Satriaji
Ditandatangan
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
:
Deden Efendi
Ditandatangan
BIDANG-BIDANG
:


Keuangan
:
Edin Supriadi
Tidak Hadir
Informasi, Komunikasi & Dokumentasi
:
Aji Setia Susanto
Tidak Hadir
Program Event
:


Organisasi & Keanggotaan
:
Jumsa
Tidak Hadir
Bisnis & Usaha
:
Indik Suhendi
Tidak Hadir
Teknik, Modifikasi & Event
:
Dadi Suryadi
Ditandatangan
Medical
:
Dede Siroj
Ditandatangan

:
Kusnadi Siregar
Ditandatangan


Minggu, 05 April 2015